Tarif Prostitusi Online di Hotel Cynthiara Alona Rp400 Ribu-Rp1 Juta
- dokumen pribadi
VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkap tarif prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Dari kasus ini, juga telah ditetapkan tiga orang tersangka salah satunya Cynthiara Alona. Kasus prostitusi ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di hotel bintang 2 kawasan Tangerang Kota, Banten. Menurut Yusri, tarif prostitusi sudah include dengan harga sewa kamar hotel.
Menurut Yusri, ada tiga orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam bisnis prostitusi online ini yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, pengelola hotel inisial AA dan mucikari DA. “Tarifnya melalui WhatsApp atau MiChat itu Rp400 ribu sampai Rp1 juta. Itu sudah include,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 19 Maret 2021. Selengkapnya baca di halaman berikut.
Dari tarif itu, kata Yusri, hasilnya akan dibagi-bagi secara variatif antara pemilik hotel, mucikari, pengelola hotel dan anak-anak wanita di bawah umur yang menjadi korban kaum lelaki hidung belang. Nah, mereka melayani tamu juga sehari bisa lebih dari sekali.
“Tarifnya dibagi-bagi, dari Rp50 ribu, ada yang Rp100 ribu, hotelnya berapa sampai korban (anak-anak di bawah umur) menerima berapa. Ada yang sehari lebih dari sekali untuk melayani tamu-tamu. Ini masih didalami,” ujarnya. Selengkapnya baca di halaman berikut.
Menurut dia, pengakuan tersangka sudah beraksi selama tiga bulan. Akan tetapi, penyidik masih mendalami lebih jauh mengenai kasus ini. Sebab, kamar yang disewakan selalu penuh terisi tamu bersama korban wanita anak-anak di bawah umur.
“Jadi kalau korban selesai, diharapkan tetap menginap di sana. Jokinya ini mucikari lewat media sosial atau MiChat untuk menawarkan prostitusi online itu. 30 kamar itu penuh,” jelas dia.