Ridho Rhoma Beli Ekstasi Rp500 Ribu Per Butir?
- VIVA/Rintan Puspitasari
VIVA – Pedangdut Ridho Rhoma kembali terjerat narkoba. Sempat 2017 tertangkap karena kasus narkoba, kini di tahun 2021, putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama ini kembali terjerat kasus yang sama. Baru-baru ini. Ridho pun mengaku pada polisi, membeli narkoba jenis ekstasi dengan harga Rp500 ribu per butir. Ekstasi tersebut ditemukan saat polisi mencokoknya.
"Tersangka ngakunya Rp500 ribu perbutir atau Rp500 (ribu) semuanya. Nanti saya cek," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 10 Februari 2021.
Ridho menghubungi langsung pemasok yang dikenalkan oleh temannya. Dia juga yang menstransfer sendiri ke pemasok. Polisi masih mencari dari mana asal barang haram ini didapat si pemasok. Sementara si pemasok yang berinisial M masih diburu. Berikut pernyataan polisi.
"Pemasok masih kita kejar," katanya.
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun lalu atau tepatnya pada 2017. Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan di tangkap di Lobby sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat,
Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Kala itu Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun. Ridho diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.
Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara. Ridho pun kembali menjalani hukuman dan bebas pada Januari 2020, namun kini kembali tertangkap.