Tersandung Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Terancam 12 Tahun Penjara
- VIVA/Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Pedangdut Ridho Rhoma untuk kedua kalinya tersandung masalah penyalahgunaan narkoba. Dia diciduk kepolisian di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Dari hasil tes urine, Ridho Rhoma positif menggunakan ekstasi. Ridho diamankan bersama dua temannya dan tiga butir pil ekstasi disita sebagai barang bukti.
Kini, Ridho masih ditahan dan terancam hukuman yang tak ringan. Berikut ancaman hukuman yang menanti putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu.
"Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 9 Februari 2021.
Kata Yusri, Ridho dikenakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penangkapan ini, polisi menyita tiga butir ekstasi di mana ekstasi disembunyikan dalam bungkus rokok.
"Dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi," katanya.
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun lalu atau tepatnya pada 2017.
Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan di tangkap di Lobby sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat,
Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Kala itu Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun. Ridho diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.
Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara. Ridho pun kembali menjalani hukuman dan bebas pada Januari 2020, namun kini kembali tertangkap.