Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantung Celana Ridho Rhoma

Ridho Rhoma kembali diamankan polisi karena narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena penyalahgunaan kasus narkoba. Keterlibatan Ridho dengan barang haram narkotika bukanlah yang pertama, Ridho, sudah dua kali terjebak dalam kasus yang sama. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat polisi melakukan penangkapan terhadap Ridho, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celananya ada tiga butir ekstasi," ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin 8 Februari 2021.

Yusri mengatakan, Ridho berhasil ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Selatan bersama dua rekannya pada 4 Februari 2021. Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan dua rekan lainnya negatif.

"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," ujarnya.

Sebelumnya Ridho Roma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun lalu atau tepatnya pada 2017.
Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan di tangkap di Lobby sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat,

Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Kala itu Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun. Ridho diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.

Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara. Ridho pun kembali menjalani hukuman dan bebas pada Januari 2020, namun kini kembali tertangkap.