Via Vallen Kecewa Pelaku Pembakar Mobil Mewahnya Dituntut 3 Tahun

Via Vallen.
Sumber :
  • Instagram/viavallen

VIVA – Kasus pembakaran mobil milik pedangdut Maulidia Oktivia atau Via Vallen masih terus berjalan. Kini, kasus itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan terdakwa Pije.

Namun, pihak Via mengaku kecewa tuntutan yang diajukan kepada Pije. Via menginginkan agar pelaku bisa mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Via kecewa pembakar mobil Alpahrdnya, Pije hanya dituntut tiga tahun penjara. Maunya pihak Via, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut terdakwa lebih dari sepuluh tahun penjara.

Apa yang membuat Via Vallen ngotot hukuman yang berat untuk pelaku? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Adik kandung Via Vallen, Mella Rossa, mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Pije membahayakan nyawa.

"Kalau pribadi keberatan, memang dari awal pasrah, dengar putusan (tuntutan di) pengadilan, agak lemas karena dia hampir menghilangkan nyawa," katanya usai memantau jalannya sidang di PN Sidoarjo pada Rabu, 20 Januari 2021.

Mella menuturkan, pihaknya berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa Pije. Dia merasa kecewa karena kerugian yang dialami keluarganya mencapai Rp1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Pije dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu, 20 Januari 2021. Jaksa menilai terdakwa terbukti membakar mobil Alphard bernopol W 1 VV milik pedangdut Via Vallen.

Berlangsung di Ruang Tirta, sidang perkara itu diketuai oleh hakim Dameria F Simanjuntak. "Kami mengajukan tuntutan pidana, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, mengakibatkan Maulidia Oktavia atau Via Vallen mobil Toyota Alphard W 1 VV mengalami kerugian Rp1 miliar enam juta," kata jaksa Muhammad Ridwan Himawan.

Jaksa mengatakan, terdakwa Pije membakar mobil milik Via Vallen yang berharga lebih dari Rp1 miliar itu. Terdakwa dinilai melanggar Pasal Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu terkait perbuatan seseorang yang dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir yang menimbulkan bahaya bagi umum dan barang.

Terdakwa Pije keberatan dengan tuntutan tersebut. Kepada majelis hakim, ia mengklaim pa yang disampaikan Jaksa dalam dakwaan dan tuntutan tidak sesuai dengan yang sebenarnya terjadi. "Kalau tuntutan memang keberatan sedikit, karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," ucapnya. 

Penasihat hukum Pije, Diah, mengaku akan menyampaikan nota pembelaan untuk kliennya dalam sidang selanjutnya. "Karena terdakwa sudah menyampaikan keberatannya maka kami akan menuliskan di pledoi. Kami minta waktu seminggu ke depan. Intinya nanti dibuat pembelaan karena terdakwa keberatan tuntutan JPU," ujarnya.