27 Januari, Raffi Ahmad Diadili di Pengadilan Negeri Depok

Raffi Ahmad
Sumber :
  • Setpres Istana Presiden

VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjadwalkan sidang perdana atas gugatan kasus perdata terhadap presenter kondang, Raffi Ahmad pada Rabu pekan depan, 27 Januari 2021.

Sidang rencananya digelar di Ruang Cakra PN Depok sekira pukul 10.00 WIB. Gugatan terhadap suami artis Nagita Slavina itu terdaftar sebagai perkara perdata dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

Adapun penggugat dalam perkara itu adalah Advokat Publik, David Tobing dengan tudingan perbuatan melawan hukum atau PMH. Sebelum sidang perdana, PN Depok lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap Raffi.

“Dipanggil oleh juru sita setelah ditetapkan hari sidang. Untuk panggilan itu harus sah, dan patut setelah diterima para pihak sekitar tiga hari sebelum sidang,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto pada Selasa 19 Januari 2021

Jika Raffi Ahmad berhalangan hadir maka dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa. Maka Raffi tidak diwajibkan hadir bila telah melakukan itu.

“Ini kan perkara perdata jadi bisa diwakilkan,” katanya

Sebelum sidang dimulai, pihak pengadilan akan lebih dulu melakukan pemeriksaan identitas, baik identitas si penggugat maupun tergugat. Setelah itu, para pihak melakukan kesepakatan apakah akan menjalani sidang secara langsung atau melalui daring dengan layanan e-court yang dimiliki PN Depok.

Untuk diketahui, Raffi Ahmad digugat setelah fotonya yang tak mengenakan masker di acara pesta viral di media sosial. Raffi dianggap kurang bijak setelah sebelumnya menjalani vaksinasi pertama bersama Presiden RI, Joko Widodo pada Rabu, lalu.

Raffi Ahmad telah menyampaikan permintaan maaf atas kasus ini melalui akun Instagramnya. Baru-baru ini polisi juga mengumumkan tidak menemukan pelanggaran dalam kasus Raffi Ahmad.