Konsumsi Sabu, Vokalis Band Kapten Diciduk Polisi
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung menangkap vokalis band Kapten, Zaki di sebuah rumah kost di Sadang Serang, Kota Bandung Kamis malam 14 Januari 2021.
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah menjelaskan, dari penangkapan tersebut petugas di lapangan menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu - sabu seberat 0,29 gram dan alat hisap.
"Zaki diamankan kemarin, saat tengah mengkonsumsi sabu, di kamar kostnya yang beralamat di Jalan Cikondang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung," ujar Ricky di Bandung, Jumat 15 Januari 2021.
Dari hasil pemeriksaan urine Zaki dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Dari pemeriksaan sementara, Zaki membeli sabu-sabu yang dikonsumsinya, seharga Rp250 ribu.
"Zaki ini diamankan bersama temannya berinisial SP alias nono," katanya.
Zaki mendapatkan sabu dari seorang pengedar yang saat ini tengah dalam pencarian polisi. Zaki mengaku mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2015.
Akibat perbuatannya, Zaki dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana diatas lima tahun.