Michael Yukinobu Wajib Lapor, Polisi Pastikan 3 Hal Penting Ini

Michael Yukinobu De Fretes
Sumber :
  • VIVA/Firdha Junita

VIVA – MYD alias Michael Yukinobu De Fretes mendatangi Polda Metro Jaya guna melakukan wajib lapor, pada Senin 11 Januari 2021. Didampingi oleh kuasa hukum, Nobu tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.23 WIB.

Nobu tiba di Polda Metro Jaya sekitar dua jam pasca Gisel selesai melakukan wajib lapor. Ia tampak mengenakan kemeja biru navy dan celana hitam. Ini merupakan kali kedua Nobu melakukan wajib lapor. 

Tak banyak berkomentar, Nobu mengatakan dirinya akan melakukan wajib lapor. Adapun wajib lapor ini terkait kasus video porno yang menjerat dirinya dan Gisella Anastasia.

"Mau wajib lapor dulu ya," ujar Nobu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 11 Januari 2021.

Sebagai informasi, Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas video porno berdurasi 19 detik yang viral di media sosial. Meski begitu, keduanya tak ditahan oleh polisi dengan beberapa pertimbangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tidak ditahannya Gisel dan Nobu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dijelaskan, ada dua pertimbangan yang dijadikan sebagai acuan penyidik utnuk tidak menahan Gisel dan Nobu. Pertimbangan pertama, yakni Gisel dan Nobu dinilai tak berpotensi menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. Selain itu, keduanya juga dinilai kooperatif.

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1, memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tak kooperatif. Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2021.

Meski tak dilakukan penahanan, baik Gisel maupun Nobu, keduanya tetap diharuskan wajib lapor kepada penyidik. Polisi pun memastikan 3 hal penting dalam berangsungnya penyidikan kasus video porno 19 detik tersebut.

"Kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," terang Yusri.

Akibat perbuatannya, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.