Gisel Minta Maaf, Polisi: Proses Hukum Jalan Terus
- Instagram @gisel_la
VIVA – Gisella Anastasia untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno buka suara mengenai masalah yang menimpanya itu. Dalam sebuah video, Gisel meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama kepada keluarganya, keluarga Gading Marten, serta kekasihnya Wijaya Saputra atau Wijin.
"Saya berharap melalui pernyataan saya ini, saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak terutama sekali lagi, dari yang saya kasihi, kedua orangtua, keluarga besar, anak saya Gempita, Mas Gading dan seluruh keluarga besarnya serta Wijin dan keluarga," ujar Gisel dalam video itu, Rabu malam, 6 Januari 2021.
Meski sudah menyatakan permohonan maaf, tak lantas membuat kasus hukum video asusila tersebut berhenti. Baca terus artikel ini untuk mengetahui apa tanggapan polisi atas permohonan maaf Gisel.
Polisi menegaskan kalau proses hukum kasus video mesum dengan tersangka artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu akan terus berjalan, meski Gisel menyampaikan permintaan maaf pada Rabu 6 Januari 2021 kemarin.
"Ya proses tetap jalan dong," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 7 April 2020.
Kata Yusri, pemanggilan pertama Gisel sebagai tersangka tetap akan dilakukan besok, Jumat 8 Januari 2021 meski mantan istri Gading Marten itu minta maaf. Gisel tetap dijadwalkan dipanggil sekira pukul 10.0 WIB besok. Gisel sebenarnya dipanggil pada Senin 4 Januari 2021. Namun, saat itu Gisel minta dijadwal ulang karena berhalangan hadir.
"Untuk saudari GA rencana besok kami lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia lagi.
Sebagai informasi, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur dirinya oleh polisi pada 29 Desember 2020. Video syur itu viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat.
Akibat kasus tersebut, baik Gisel maupun Nobu terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.