Polisi Tangkap Pasutri Pencuri di Rumah Aktor Jeremy Thomas

Kasus pencurian di rumah Jeremy Thomas
Sumber :
  • VIVA/ Vicky Fajri

VIVA – Kepolisian Sektor (Cilandak) berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian di rumah aktor populer pada era 94 ini yaitu Jeremy Thomas di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Para pelaku ini ternyata pasangan suami istri yaitu MAB alias DUL (26 tahun) laki-Laki, dan MLTS alias LUSI (23 tahun) perempuan. Sepasang suami-istri ini melancarkan aksinya dengan modus menjadi Asisten Rumah Tangga (ART).

Kapolsek Cilandak, AKP Iskandarsyah mengatakan hasil pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari korban terkait adanya barang-barang berharga milik anggota keluarganya yang hilang. Berikut penjelasan polisi.

“Berawal dari laporan korban (Jeremy Thomas) ke polsek Cilandak, tim reskrim menindaklanjuti dengan melakukan olah tkp dan berhasil menangkap kedua tersangka,” ujar iskandar pada awak media, Selasa,29 Desember 2020

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Komang Agus mengatakan para tersangka melakukan aksi kejahatan pencurian dengan modus Menjadi Asisten Rumah Tangga.

Meski para tersangka sepasang Suami Istri, Komang menyebut dalam melakukan penangkapan terhadap dua tersangka ini pada waktu dan lokasi yang berbeda. Lalu apa saja barang bukti yang diamankan polisi, berikut penjelasan lengkaonya.

“Pelaku inisial MAB diamankan di rumahnya tegal. Lalu kami kembangkan mengejar ke Pesanggrahan berangkat ke istri pelaku inisial MRT dan didapat barang bukti hasil curian,” kata komang

Kemudian Pelaku dan barangbukti dibawa ke polsek tuk lidik lebih lanjut, Adapun barang bukticyang diamankan diantaranya 2 (dua) buah Kotak Perhiasan warna Merah, 1( satu ) Buah Kotak Kardus HP Merk VIVO Y 12,1 (satu) Pasang anting emas,1( satu ) Pasang Anting Emas Bermata Berlian,1 (satu ) Pasang Sepatu Merk Adidas,1( satu ) Buah Tas Merk gold Gym Warna : Kuning-Hitam,1( satu ) Buah Jaket Merk AXEL MATHEW 1 ( satu ) Dus Lipstik Merk VALERIA,1(satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, 1 (satu) Buah Tas Merk GUCCI.

Atas Perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 Tahun.