4 Kasus Prostitusi Artis Menggemparkan di 2020, Tarifnya Bikin Pingsan
- VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta
VIVA – Tak sedikit permasalahan yang melibatkan para artis cantik, termasuk kasus prostitusi sepanjang tahun 2020 ini. Jika di tahun sebelumnya mencuat nama Vanessa Angel, deretan artis lainnya ternyata ikut terseret di kasus serupa.
Beberapa nama publik figur mendadak menghebohkan dunia hiburan lantaran tersandung kasus prostitusi. Mulai dari selebgram hingga pedangdut, tak lepas dari jerat kasus asusila ini. Bahkan, harga yang dipatok cukup fantastis lantaran mencapai puluhan juta rupiah.
Meski tak semua disebutkan secara gamblang oleh pihak kepolisian, namun banyak masyarakat yang mampu menduga sosok di balik inisial di tiap kasus tersebut. Siapa saja mereka? Berapa tarif yang dipatok? Berikut rangkumannya.
Kasus HH
Artis FTV berinisial HH erat dikaitkan dengan nama Hana Hanifa dan hal itu dibenarkan oleh pihak kepolisian. Pada 12 Juli 2020 lalu, Hana diciduk dengan kondisi setengah telanjang di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi jaringan prostitusi yang dimiliki pihak berwenang.
Di kasus ini, Hana Hanifa pun membantah bahwa dia terlibat prostitusi melainkan hanya melakukan pekerjaan untuk photoshoot seksi. Hal ini pula yang membuat pihak kepolisian melepasnya lantaran hanya berstatus saksi. Lantas, berapa tarif yang dipatok Hana Hanifa? Polisi membeberkan bahwa saat itu Hana Hanifa menerima transferan senilai Rp20 juta.
Kasus VS
Di bulan yang sama, polisi kembali mengungkap kasus prostitusi dengan inisial VS. Diduga kuat bahwa inisial itu mengacu pada pedangdut Vernita Syabilla. Adapun penangkapan Vernita Syabilla itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Bandar Lampung pada 28 Juli 2020.
Di awal penangkapannya, Vernita Syabilla menepis bahwa dirinya terlobat kasus asusila ini. Namun, tak lama, ia pun mengakui bahwa dirinya kerap menemani kecan para pria hidung belang dengan tarif puluhan juta. Berapa kira-kira bayaran untuk kencan dengan pedangdut seksi ini?
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut bahwa tarif pelayanan dengan uang sebesar Rp30 juta. Sementara, kedua mucikari yang menjajakan jasa Vernita yakni masing-masing mendapatkan Rp5 juta.
Kasus ST dan MA
Jelang akhir tahun, tepatnya pada 24 November 2020 lalu, pihak kepolisian mengamankan artis berinisial ST di hotel Tanjung Priok. Nama artis ST ini kerap dikaitkan dengan Shoumaya Tazkiyyah. Tak hanya itu, penangkapannya dilakukan bersamaan dengan artis MA yang disebut-sebut akan melakukan jasa sex threesome. Inisial MA sendiri merujuk pada artis Mareta Angel.
Namun, selebriti itu langsung menepisnya. Hingga kini, pihak kepolisian tak mengungkap nama jelas dari artis yang ditangkap. Namun, tarif yang dipatok sangat fantastis lantaran menawarkan jasa seks dengan dua wanita sekaligus di ranjang.
"Kemudian pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp110 juta," ujar Kapolres Metro Jakarta Kombespol Sudjarwoko.
Kasus TA
Terbaru, nama selebgram Tania Ayu hangat dikaitkan dengan kasus prostitusi ini. Hal ini terungkap saat Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengamankan seorang artis sekaligus model berinisial TA terkait dugaan prostitusi online. TA ditangkap di salah satu hotel di Bandung pada Kamis, 17 Desember 2020.
Kepala Sudirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak, mengatakan artis TA diamankan berdasarkan hasil runtutan empat tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap.
"Kita berhasil mengamankan seorang wanita dengan inisial TA di salah satu hotel di Bandung. Yang mana ini adalah hasil dari runtutan empat tersangka lainnya yang sudah di amankan sebelumnya," ujar Reonald.
Namun, hingga kini polisi masih belum mengungkap identitas artis TA. Lantas, berapa tarif untuk bisa menikmati jasa artis TA ini?
"Untuk tarif TA berdasarkan keterangan tersangka dan saksi senilai Rp75 juta. Yang bersangkutan berstatus sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Bandung.