Jefri Nichol Langgar Kontrak Kerja, Diminta Bayar Rp4,2 Miliar

Jefri Nichol.
Sumber :
  • reporter

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Kasus wanprestasi yang dilayangkan Falcon Pictures terhadap aktor Jefri Nichol, Junita Eka Putri, dan Baetz Agagon, pada Rabu,16 Desember 2020

Dalam hal ini hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.

“Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi,” ujar hakim di ruang sidang PN Jaksel, 16 Desember 2020

Dikarenakan terbukti melakukan pelanggaran kontrak, Jefri Nichol diharuskan membayar denda ke Falcon Pictures selaku penggugat. “Sebesar Rp4,2 miliar,” bunyi amar putusan hakim.

Selain itu, Jefri Nichol, Junita Eka Putri, dan Baetz Agagon juga wajib mengganti biaya administrasi senilai Rp1,3 juta.

Untuk diketahui, Jefri Nichol, Junita Eka Putri, dan Baetz Agagon digugat oleh Falcon Pictures secara perdata dengan ganti rugi senilai Rp4,2 Miliar. Hal ini, lantaran Jefri Nichol dianggap melanggar kontrak kerjasama dalam 4 judul film yang disepakati pada 2018 yang sudah ditandatangani.