Ustaz Maaher Ditangkap, Nikita Mirzani: Takbir

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram Nikita Mirzani

VIVA – Artis kontroversial Nikita Mirzani ikut mengomentari penangkapan Ustaz Maaher oleh Ditsiber Polri pada Kamis, 3 Desember 2020 pagi tadi. Maaher ditangkap karena diduga menghina Habib Luthfi di akun Twitternya beberapa waktu lalu.

Dalam unggahnya di Instargam resmi Nikita @nikitamirzanimawardi_17, dia memberikan apresiasi ke polisi karena sudah menangkap ustaz asal Sumatera Utara itu.

"Maher alias soni akhir nya elo ga bisa nge BACOT lagi Di toktok yah kwkwkwkwkw itu baru orang lain yang ngelaporin elo langsung Di tangkep. gw diam bukan berarti gw tolol. Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin elo biar busuk loe di penjara. By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA TAKBIR," tulis Nikita seperti dikutip VIVA, Kamis, 3 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Ustaz Maaher At-Thuwalibi karena dugaan penghinaan terhadap anggota Wantimpres Habib Luthfi. Maaher menghina Habib Luthfi dalam cuitannya beberapa waktu lalu.

Argo menyebut identitas asli ustaz asal Sumatera Utara itu. “Tersangka atas nama Soni Eranata,” ucap Argo dalam keterangannya, Kamis, 3 Desember 2020.

Seperti diketahui, perseteruan antara Nikita Mirzani dengan ustaz Maaher terjadi lantaran Nikita menyebut Habib rizieq sebagai tukang obat jalanan. Maaher yang mendukung Habib Rizieq geram dan meminta jemaahnya untuk mengepung rumah Nikita.

Nikita menantang. Hingga akhirnya tidak ada orang yang datang mengepung rumah Nikita Mirzani. Maaher ditangkap oleh polisi di rumahnya di kawasan Bogor Jawa Barat.

Penangkapan ustaz Maaher juga berdasarkan laporan polisi LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020. Dari hasil penangkapannya, polisi menyita 1 (satu) buah Handphone Iphone GS dengan warna silver, 1 (satu) buah Samsung Tab Putih, 1 (satu ) buah Handphone Oppo tipe 2043, 1 (satu ) buah Handphone Samsung A71 dan 1 (satu) buah KTP atas nama Soni Eranata.

Sementara pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.