Beri Dukungan, Anji Sebut Banyak Hal Baik Sudah Dilakukan Jerinx

Anji eks Drive.
Sumber :
  • VIVA/Maria Margaretha Delviera

VIVA – Drummer band SID, I Gede Ari Astina atau lebih dikenal dengan Jerinx, hari ini menghadapi sidang putusan atau vonis atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Jerinx dijadwalkan menjalani sidang pada pukul 10.00 WITA.

Menjelang sidang, Jerinx mendapatkan dukungan dari rekan sesama musisi, Anji. Anji datang langsung ke PN Denpasar untuk memberikan dukungannya.

"(Sebagai kawan) ya semoga hukum berlaku dengan adil," kata Anji saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 19 November 2020.

Di mata musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu, Jerinx adalah sosok yang memiliki kepedulian, tak hanya kepada lingkungan tapi juga kemanusiaan.

"Kalau saya sih melihat di luar kasus ini, sangat peduli dengan kemanusiaan. Dan sering melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan gitu. Hal baik yang dilakukan untuk alam dan juga masyarakat gitu," lanjut dia.

Meski begitu, Anji mengaku tidak secara sengaja datang ke sidang terakhir Jerinx. Kebetulan dia sedang ada di Bali dan memutuskan untuk datang dan memberikan dukungan. 

"Pas banget waktunya memang. Padahal saya juga enggak tahu kalau hari ini ada sidang terakhir. Baru tahu kemarin ketika ngobrol sama Nora (istri Jrx) chat gitu. Karena kita ada janjian untuk memberikan bantuan pangan," katanya.

Terkait kedekatannya dengan musisi asal Bali itu, Anji mengaku belum ada kerja sama tertentu. Tapi, ia mengaku sempat berbincang dengan Jerinx dan merasa perlu memberikan dukungan atas aksi kemanusiaan Jerinx.

"Kegiatan-kegiatan baik dari Jerinx itu jangan sampai dilupakan. Itu harus diingatkan ke semua orang," ucapnya.

Termasuk apa yang disuarakan Jerinx yang menyeretnya ke dalam kasus ini, yaitu suara untuk ibu-ibu hamil tentang rapid test.

Menurut Anji, banyak hal-hal baik yang sudah dilakukan Jerinx. Meski, ia mengaku baru akrab dengan Jerinx belum lama ini karena sebuah keadaan.
 
Sementara itu, Jerinx didakwa dalam persidangan atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap IDI, melalui postingannya di media sosial Instagram.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jerinx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
 
Dalam tuntutan terdakwa Jerinx, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ANT)