Sebelum Ditahan, Vanessa Angel Tulis Pesan Mengharukan

Vanessa Angel bersama putranya, Gala Sky Andriansyah
Sumber :
  • instagram.com/vanessaangelofficial/

VIVA – Vanessa Angel mulai menjalani penahanan di rumah tahanan wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, Rabu, 18 November 2020. Vanessa datang bersama dengan sang suami, Bibi Ardiansyah dan sang anak Gala Sky Andriansyah. 

Vanessa menjalani masa hukuman itu sesuai dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis Vanessa tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax. 

Sementara itu, Vanessa ternyata sempat memposting sebuah video yang memperlihatkan suami dan anaknya yang mengantarkan ke Rutan Pondok Bambu. Pada video itu terlihat Gala dan Bibi menggunakan pakaian serba putih dan duduk pada bagian depan mobil.

Baca juga: Vanessa Angel Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Pada keterangan video, Vanessa menuliskan pesan haru kepada sang anak, Gala. Ia menuliskan anaknya yang akan kuat dengan cobaan ini sehingga Vanessa tidak perlu memikirkannya saat menjalani masa hukuman. 

"Gala kuat mi, gala bobok dulu ya mi nanti kalo gala buka mata nanti kita udah main cilukba lagi ya mi. Mami take care ya disana gala udah sama papi," tulis Vanessa dikutip dari Instagram, Rabu, 18 November 2020.

Dukungan yang sangat banyak didapat Vanessa pada kolom komentar. Banyak orang yang memberikan dukungan kepadanya. Bahkan, artis Nikita Mirzani juga memberikan semangat kepada Vanessa melalui kolom komentar. 

"Sayang kuat ya," tulis Nikita Mirzani dengan emoticon hati berwarna merah. 

"Ya allah yang kuat ya gala dan ka bibi , semoga ka vanesa cepat-cepat pulang," tulis warganet. 

"Sekarang diuji....tapi nanti kalian akan tersenyum mengingat hari ini....gala sehat terus ya nak," tulis warganet lainnya. 

"Yaa Allah kasiannya galaa papahnya juga kliatan bnget sedihnya," tulis warganet. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa dianggap melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.