Polemik Video Syur, Roy Suryo Punya Saran Buat Gisel

Gisella Anastasia sedang melakukan yoga.
Sumber :
  • instagram.com/gisel_la

VIVA – Sejak kasus video porno yang disebut-sebut mirip dengan artis Gisella Anastasia, viral pada Sabtu 7 November 2020, lalu pihak Gisel sendiri belum melakukan tindakan berarti terkait kasus yang kembali menyeret namanya ini. 

Sejauh ini, Gisel hanya memberikan klarifikasi seputar video syur yang menghebohkan itu pada Sabtu siang. Namun, ibu satu anak itu belum membawa kasus ini ke ranah hukum, seperti kasus serupa yang pernah menimpanya di 2019 lalu. 

Ahli Telematika, Roy Suryo, yang turut aktif berperan serta menyelidiki dengan menganalisis video berdurasi 19 detik tersebut, menyarankan Gisel dan pengacaranya untuk segera bertindak, agar permasalahan ini cepat selesai. 

"Saya mengimbau kepada dia dan lawyer-nya, kalau memang ini ingin cepat berlalu, mungkin ada baiknya menggunakan metode atau cara seperti yang dulu pernah dilakukan," ujarnya saat live di Instagram, Senin 9 November 2020. 

Artinya, Roy mengatakan Gisel dan kuasa hukumnya harus melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib, agar kepolisian bisa mendalami kasus ini dengan melakukan uji forensik fisik dari yang bersangkutan dan diperbandingkan dengan hasil analisis secara ilmiah teknologi. 

"Dan dengan cepat kalau polisi ingin menjerat para pelaku penyebar sesuai dengan UU ITE dengan tepat, itu bisa," lanjut dia. 

Jika hal itu tidak dilakukan, menurut Roy, pihak kepolisian tidak memiliki dasar apa pun jika ingin menjerat pelaku penyebaran video porno tersebut, karena Gisel tidak mengungkapkan keberatannya. 

"Karena kalau tidak, polisi mau menjerat dasarnya mau apa bisa menjerat. Karena gak ada laporan keberatan dari yang bersangkutan, atau misalnya laporan keberatan dari orang yang ada di situ (video). Ya, kalau sekadar mencari atau mengejar pelaku penyebar video asusila misalnya, banyak sekali," kata dia. 

"Nama tokoh kaya Kakek Sugiono itu juga legend. Kalau mau dicari banyak juga orang yang kemudian menyebarkan foto atau gambar yang bersangkutan. Kalau tidak ada laporan kan gak berlaku hukumnya," kata Roy Suryo.