Vonis Vanessa Angel Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Vanessa Angel
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Adzania alias Vanessa Angel yang diketahui bersalah dalam kasus kepemilikan narkoba sebanyak 20 butir psikotropika jenis Xanax dalam sidang, Kamis 5 November 2020.

Sebelumnya Vanessa Angel di tuntut penjara selama 6 bulan dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim Ketua, Setyanto Hermawan pun mengatakan dalam persidangan, Vanessa Angel jelas terbukti bersalah atas kasusnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Vanessa Angel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan psikotropika,” ujar Hakim Ketua, Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 5 November 2020.

Hakim Setyanto juga membacakan putusan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijalani,” ucapnya dalam sidang.

Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa Vanessa Angel dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan psikotropika dan pernah dihukum dalam perkara lain.

Diketahui, Vanessa Angel pernah divonis bersalah dalam kasus penyebaran konten pornografi terkait pengungkapan kasus prostitusi online di Surabaya.

Sementara, hal yang meringankan adalah Vanessa ANgel memiliki sikap kooperatif berlaku sopan serta mengakui perbuatannya dalam persidangan. Vanessa Angel juga berjanji tak akan mengulanginya.

Selain itu terdakwa merupakan seorang perempuan yang memiliki bayi berumur kurang dari 3 bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif dan kasih sayang kehadiran ibu.

Sebelumnya, PN Jakarta Barat menggelar sidang putusan kasus Vanessa Angel yang mulanya dijadwalkan pukul 11.00 WIB.

Artis berusia 26 tahun itu dianggap telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.