Jerinx: Saya Bukan Laki-laki Pembohong
- Instagram @ncdpapl
VIVA – Penabuh drum Superman Is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali menjalani persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik atas laporan IDI. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Pada persidangan itu Jerinx kembali mengajukan penangguhan penahanan. Jerinx berjanji tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti jika penangguhan penahanan diterima.
"Sudah tiga bulan dipenjara. Saya bukan laki-laki pembohong dan saya tidak punya masalah hukum sebelumnya dan saya bersumpah kepada Tuhan, leluhur saya, tidak akan kabur, tidak akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang sama. Jika sampai mengulangi saya siap dipenjara lebih berat," kata Jerinx kepada majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa, 20 Oktober 2020.
Baca juga: Hadir di Sidang Jerinx, Rina Nose Dapat Banyak Pujian?
Bahkan, untuk membuktikan keseriusan niatnya untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi Jerinx sampai berani untuk menghapus akun Instagram miliknya. Padahal Instagram merupakan salah satu media yang digunakan Jerinx untuk bekerja.
"Saya siap kehilangan itu. Demi bisa membina rumah tangga dan menjadi suami yang melindungi istri dalam kondisi rawan akibat pandemi ini," katanya.
Jerinx mengatakan sejak persidangan yang dilakukan secara online beberapa waktu lalu. Alamat rumahnya telah tersebar luas hal itu sangat berisiko tinggi apa lagi ditengah pandemi COVID-19.
"Alamat lengkap rumah saya sudah tersebar luas karena ditayangkan sidang online kemarin dan ditonton puluhan ribu orang. Menurut saya ini sangat berisiko karena di tengah pandemi ini melahirkan banyak sekali orang putus asa yang rawan melakukan apa saja demi bertahan hidup," katanya.
Sementara, menanggapi pengajuan penangguhan penahanan itu, majelis hakim menyampaikan akan mempertimbangkan hal tersebut. Ida Ayu Adnya Dewi juga berjanji akan mempersingkat sidang agar cepat selesai.
"Itu akan menjadi pertimbangan nanti di dalam hakim yang memutuskan perkara. Apa yang saudara sampaikan bisa diulas, dalam pembelaan saudara. Persidangan saudara juga kami lakukan lebih singkat agar cepat,"kata Ida Ayu Adnya Dewi.
Baca juga: Demi Lindungi Istri, Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan
Persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis, 22 Oktober 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan pernyataan saksi ahli dari pihak terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx SID. (ant)