Nikita Mirzani Serahkan Barang Bukti Akun IG Hina Anaknya

Nikita Mirzani serahkan bukti kasus pencemaran baik anaknya ke polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

VIVA – Nikita Mirzani yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Fachmi Bachmid mendatangi Polda Metro Jaya. Maksud kedatangan Nikita Mirzani adalah untuk menyerahkan barang bukti atas laporannya terhadap Indra Tarigan.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, pada  tahun 2019 lalu, Nikita Mirzani melaporkan akun Instagram yang diduga milik pengacara Indra Tarigan, dengan nomor LP/1815/III/2019/PMJ/Dit.reskrimsus. Pemilik akun Instagram tersebut telah mengunggah foto anak perempuan Nikita Mirzani dan dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

Baca juga: Setelah Disunat, Anak Nikita Mirzani Minta Uang Tunai Rp1,4 Miliar

Fahmi menjelaskan bahwa proses laporan Nikita Mirzani sudah dalam proses penyidikan. Beberapa minggu lalu Nikita juga sudah diperiksa dan hari ini ia diminta untuk menyerahkan barang bukti. Dia pun menyerahkan sejumlah barang bukti berupa foto yang diposting oleh pelapor.

“Jadi ada beberapa postingan, yang paling penting ada tiga postingan yang menyatakan kalimat-kalimat yang tidak senonoh ya, apa lagi memasukkan gambar anak Niki yang bernama Loly. Jadi kami sudah serahkan, tadi sudah tanda tangan berita acara dan juga bukti barang bukti,” kata Fachmi Bachmid di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020.

Nikita Mirzani juga mengungkapkan bahwa dia ingin proses hukum tersebut cepat berakhir. Sebagai seorang ibu, Nikita mengaku merasa marah karena unggahan tersebut.

“Kalau Niki cuma mau bilang terima kasih sama pihak kepolisin Polda Metro Jaya karena sudah memproses kasus ini. Niki pengin cepat selesai saja. Kalau nanya gimana tanggapannya ya marah lah, itu kan anak kandung sendiri,” kata Nikita.

Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Polisi Tanyakan Kasus Tuduhan Cepu Elza Syarief

Nikita menambahkan jika sang anak juga marah karena unggahan tersebut. Anak perempuan Niki yang bernama Loly sudah melihat unggahan itu dan ingin agar pelaku dipenjara.