Datang Langsung ke Persidangan, Rina Nose Berharap Jerinx Bebas
- Antara
VIVA – Komedian, Nurina Permata Putri atau yang lebih dikenal dengan nama Rina Nose, mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Rina datang ditemani suaminya Josscy Vallazza Aartsen. Kedatangan mereka untuk hadir dan memberi dukungan secara langsung untuk Jerinx.
"Bentuk dukungan saya (terhadap Jrx) dengan datang ke sini dan lewat media sosial juga. Terkait Jrx salah atau enggak itu kami serahkan ke pihak berwenang," ujar Rina Nose saat ditemui di PN Denpasar, Selasa, 20 Oktober 2020.
Rina memang mengakui selama ini Jerinx terlihat menyebalkan. Hanya saja, apa yang diutarakan dan dilakukan Jerinx selama ini buatnya dan beberapa pihak lebih tenang.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Jerinx, Apa Isinya?
"Kalau saya sih lebih ke sosok personal saja. Sosoknya nyebelin, tengil. Tapi apa yang dia lakukan kayaknya bikin tenang. Cuman gayanya aja begitu," kata Rina Nose.
Ia mengatakan bahwa kedatangannya ke PN Denpasar, untuk mendukung dan mendoakan Jerinx. Kata dia, sebelumnya mengenal Jerinx melalui media sosial dan melihat perjalanannya selama ini, dari postingan-postingan Jerinx di akun instagramnya.
"Saya kenal Jrx di media sosial dari dulu tahu nama Jrx SID itu kalau pas dia lagi berantem sama selebriti siapa gitu. Saya juga dulu enggak tahu siapa Jrx ini. Tetapi karena penasaran saya buka profilnya dan lihat semua postingan bagaimana pola pemikirannya. Ternyata menarik," ucap Rina.
Pihaknya berharap jika nantinya setelah proses persidangan, ada kesempatan bertemu dengan Jerinx. Rina mengatakan selalu mengikuti sidang ini melalui media sosial. Ia berharap Jerinx bisa dibebaskan.
"Saya berharap Jrx di bebaskan karena dia tidak melakukan tindakan kejahatan apa pun," ucap Rina Nose.
Baca juga: Tunaikan Rindu, Jerinx Cium Istri di Mobil Tahanan?
I Gede Ary Astina alias Jerinx diadili di PN Denpasar karena dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik atas laporan IDI. Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)