Terbukti Miliki Xanax, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
- Instagram @vanessaangelofficial
VIVA – Terbukti kepemilikan obat xanax atas kasus penyalahgunaan narkotika, artis seksi Vanessa Angel dituntut hukuman penjara selama 6 bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Oktober 2020.
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp10 juta," ujar JPU dalam persidangan.
Vanessa dijatuhkan tuntutan tersebut sebab terbukti menyimpan psikotropika jenis xanax.
"Menyatakan bahwa terdakwa Vanessa Angel bersalah dan meyakinkan, tanpa hak memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter," ucap Jaksa.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan kepada Vanessa berencana digelar pada Senin 12 oktober 2020. Namun ditunda sebab berkas tuntutan belum dituntaskan JPU dan juga ketidaksiapan dari terdakwa Vanessa Angel.
Untuk diketahui, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax, di mana 15 butir ditemukan di laci meja televisi, dan 5 butir dfitemukan di dalam tas Vanessa.
Sebelumnya, Vanessa mengaku bahwa ia mendapat Xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya sewaktu di Surabaya.