Vanessa Angel Hadapi Tuntutan, Suami Kepikiran Hal Ini

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Sumber :
  • Instagram @vanessaangelofficial

VIVA – Vanessa Angel akan kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Bibi Ardiansyah, suami dari Vanessa mengaku terus kepikiran dengan persidangan yang akan dijalani sang istri. Ia berharap tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU sesuai dengan keadilan yang ada. 

"Kepikiran 2 makhluk ini terus semoga kemanusiaan sebelum keadilan untuk sidang besok," tulis Bibi di Instagram pribadinya, Senin 12 Oktober 2020.

Memang diakui Bibi beberapa waktu lalu Vanessa mengalami stres saat menjelang persidangan. Hal itu juga sangat berpengaruh kepada sang anak, Gala Sky Andriansyah yang selalu menangis karena air susu ibu (ASI) yang dikeluarkan Vanessa sedikit.

Baca juga: Mertua Vanessa Angel Positif COVID-19

"Secara psikologis sih Vanessa tuh stres saat mau sidang misalkan sekarang hari Senin. Hari minggu hari sabtu pasti Gala lebih nangis dari hari biasanya karena ASI ibunya gak keluar. Vanessa mikirin kasus hukumnya lagi," ucap Bibi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. 

Diketahui jika Vanessa Angel, sang suami Bibi Ardiansyah dan asisten Vanessa Angel berinisial CL, diamankan pihak kepolisian karena diduga penyalahgunaan psikotropika jenis xanax, ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Atas perbuatannya itu Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.