Terkait Senjata Api, Anak Ayu Azhari  Dihukum 8 Bulan Penjara

Ayu Azhari.
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo ditetapkan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penjualan senjata api atau senpi ilegal.

Hakim membacakan putusannya pada Kamis, 8 Oktober 2020. Axel divonis deplapan bulan penjara. Hukuman itu serupa dengan yang diterima dua orang lainnya, Abdul Malik dan Muhammad Arifin. Sementara satu orang lain terkait kasus tersebut dihukum 9 bulan penjara.

"Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (hukuman penjara). Sedangkan Yunarko sembilan bulan," kata majelis hakim.

Baca juga: Ayu Azhari Syok dan Terpukul Axel Ditangkap Polisi?

Awalnya, polisi mengamankan Abdul Malik terkait penodongan pistol terhadap dua anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan. Dari pengembangan, polisi mengamankan tiga orang yakni Axel Djody Gondokusumo, Muhammad Setiawan Arifin, dan Yunarko. Mereka ditangkap pada 29 Desember 2019 di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Axel dan Arifin kemudian dinilai melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Axel dituntut satu tahun penjara.

Sementara itu Ayu Azhari pernah diwawancara terkait kasus hukum yang menjerat anaknya. Ayu kaget dan terus beri dukungan untuk anaknya agar bisa melewati hal ini.

"Pasti syok ya. Cuman ya ini lah hidup. Saya mengambil statemen anak saya, Sean yang di Finlandia bahwa kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa Axel," kata Ayu waktu itu.

Lalu, Ayu juga menjelaskan, anaknya hanya mencoba menolong temannya. Ayu yakin anaknya belum pernah berbuat kriminal selama ini.

Baca juga: Axel Terlibat Penjualan Senpi, Ayu Azhari: Dia hanya Menolong Teman

"Publik dan masyarakat pasti akan tahu dengan berjalannya waktu. Jadi saya minta, tolong jangan di-judge anak saya, hal-hal yang tidak baik, karena dia belum pernah berbuat kriminal, dia belum pernah membuat hal-hal yang negatif," kata Ayu Azhari.