Vicky Prasetyo: Suami Gerebek Istri, Kok Dia yang Dipenjara?
- Instagram @vickyprasetyo777
VIVA – Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vicky mengaku bersyukur akhirnya ia bisa datang dalam persidangan secara langsung.
"Alhamdulillah akhirnya ini sidang perdana aku bisa datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau kemarin kan aku sidangnya di virtual di Rutan Salemba, tapi berkat kebijakan dari Ketua Majelis, perjuangan keluarga dan kuasa hukum, akhirnya aku bisa datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Vicky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 September 2020.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Bersyukur Akhirnya Bisa Hadiri Sidang Langsung
Vicky menyampaikan beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak memiliki suatu kedekatan dengan kasusnya ini.
"Mungkin orang lain melihat posisi ini sebagai pengamat. Kalau aku pelaku yang terjadi di area itu. Mereka enggak mungkin satu rasa dengan perasaan, jadi saat menyampaikan beda tingkat emosionalnya, tingkat historisnya dan psikologinya. Lebih ke situ aja lah," katanya.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Perdebatkan Makna Zina dengan Ahli Bahasa
Vicky Prasetyo juga tidak ingin kasus pencemaran nama baik yang saat ini menjeratnya dijadikan sebagai percontohan. Di mana suami dihukum saat menggerebek istrinya.
"Saya cuma bilang, kalau bapak tidak bilang terlibat, ini kan sepihak ya. Ya enggak apa-apa, itu pendapat. Tapi dalam kondisi seperti ini, jangan sampai jadi ajang percontohan. Bahwa suami yang gerebek istrinya, kok dia yang dipenjara," katanya.
Diketahui kasus ini bermula pada bulan November 2018. Saat itu Vicky Prasetyo diduga dengan sengaja mendistribusikan informasi yang memuat pencemaran nama baik. Perbuatan pencemaran nama baik itu dilakukan Vicky setelah mengajak media untuk meliput penggerebekan pada rumah Angel Lelga.
Setelah adanya penyebaran informasi mengenai Angel Lelga yang diduga melakukan perzinahan dengan Fiki. JPU menyampaikan jika informasi yang diberikan oleh Vicky terkait perzinahan adalah tidak benar.
Untuk itu, Vicky Prasetyo didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau perbuatan Vicky merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan Vicky merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.