Siap Hapus Akun Instagram, Jerinx Janji Tak Ulangi Perbuatan yang Sama

Jerinx SID.
Sumber :
  • Instagram @jrxsid

VIVA – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ary Astiana alias Jerinx kembali dilakukan secara online bersama dengan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Selasa, 22 September 2020.

Usai persidangan, kuasa hukum dari Jerinx kembali mempertanyakan mengenai surat penangguhan penahanan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. 

"Izin Yang Mulia, bagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Telah kami ajukan dari keluarga terdakwa telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban resmi terkait penangguhan penahanan," ucap kuasa hukum Jerinx di Polda Bali.

Baca juga: Dengar Dakwaan Jaksa, Jerinx: Sebenarnya Salah Saya Apa?

Kuasa hukum juga menyampaikan jika penangguhan penahanan itu didasarkan karena Jerinx merupakan tulang punggung keluarga dan telah berjanji akan kooperatif selama kasus berlangsung. 

"Pertama terdakwa tulang punggung keluarga. Penting juga sudah dijamin tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Terdakwa juga kooperatif selama penyidikan," katanya. 

Untuk memperkuat agar penangguhan penahanannya diterima Jerinx, siap untuk menghapus akun Instagramnya, @jrxsid. Sehingga ia tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang sama. 

"Untuk memperkuat penangguhan saya juga siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan yang serupa, itu akun jrxsid itu bisa saya atau bisa pihak kepolisian delete, itu tidak apa-apa untuk memperkuat penangguhan, jika itu yang dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi," kata Jerinx.

Baca juga: Sidang Jerinx SID Diskor Dua Kali oleh Majelis Hakim

Diketahui dalam dakwaan, postingan Jerinx diduga bernada kebencian, permusuhan, penghinaan, atau pencemaran nama baik. Membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh masyarakat. 

Untuk itu, Jerinx didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.