Bongky BIP Akui Jaka Hidayat Suka 'Kambuhan' Pakai Narkoba
- VIVA.co.id/Wahyu Firmansyah
VIVA – Bongky Marcel salah satu personel BIP hadir untuk melihat sahabatnya Jaka Hidayat mantan drummer BIP yang diamankan oleh pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Bongky mengaku prihatin sahabatnya bisa tersandung kasus narkoba. Bahkan telah banyak anak band yang juga terkena kasus penyalahgunaan narkoba.
"Prihatin ya tersandung masalah narkoba, anak band juga banyak yang udah kena jadi perhatian juga jaga-jaga kesehatan," ujar Bongky di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 4 September 2020.
Bongky pun mengaku memang telah mengetahui jika Jaka Hidayat telah menggunakan narkoba sejak 2002 lalu. Tetapi, Jaka Hidayat sempat berhenti dan mulai kembali menggunakan narkoba beberapa bulan lalu.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Eks Drummer BIP Saat Transaksi Sabu
Bassist BIP ini juga menyampaikan jika selama mengenal Jaka Hidayat memang ia sering kambuh dan kembali menggunakan narkoba padahal sudah sebelumnya sudah sempat berhenti.
"Ya dia tuh kambuhan, dia jalan sendiri aja kalau gitu (gunakan narkoba)," katanya.
Bongky tidak menyangka jika Jaka Hidayat kembali menggunakan narkoba dalam dua bulan terakhir ini. Sebab, ia tidak pernah melihat gelagat aneh dari rekannya itu.
"Kan pernah bikin klip dan rekaman segala macem, 17 Agustus single kami keluar. Gak kelihatan (gunakan narkoba lagi) ya," katanya.
Sayangnya meski telah mendatangi Polres Metro Jakarta Utara, Bongky tidak dapat bertemu dengan Jaka Hidayat yang saat ini telah menjadi tersangka.
"Nggak boleh diketemuin, terakhir ketemu 2 Minggu lalu, sehari sebelum diamanin kita juga udah Whatsapp-an," ucapnya.
Diketahui, Jaka Hidayat mantan drummer BIP diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta pada Rabu, 2 september 2020 pukul 14.30 WIB di Hotel C di kawasan Jakarta Utara.
Baca juga: Jaka Hidayat Eks Drummer BIP Ditangkap, Kantongi Sabu di Celana
Jaka Hidayat diamankan bersama dengan MY yang merupakan kurir narkoba yang ingin mengantarkan sabu kepada Jaka Hidayat. Saat dilakukan penggeledahan pihak kepolisian menemukan satu buah klip narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram.
Atas kepemilikan sabu tersebut Jaka Hidayat dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.