Pablo Benua dan Rey Utami Kini Pisah Rutan

Pablo Benua dan Rey Utami.
Sumber :
  • reporter

VIVA – Terpidana kasus pencemaran nama baik, Pablo Benua dan Rey Utami saat ini sudah tidak ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya. Keduanya saat ini sudah dipindahkan, Pablo dan Rey tidak berada di dalam satu rutan lagi.

Informasi tersebut dijelaskan langsung oleh kuasa hukum Rey dan Pablo, Razman Arief Nasution. Razman mengungkapkan bahwa ada sekitar 41 tahanan di Rutan Polda Metro Jaya yang reaktif virus corona atau COVID-19.

“Tadi kita enggak bisa masuk ke dalam rutan dan komunikasi langsung karena ternyata ada sekitar 41 tahanan yang sedang reaktif corona. Sehingga semua kuasa hukum tidak bisa menjenguk,” kata Razman di Polda Metro Jaya, Kamis, 3 September 2020.

Baca juga: Usia, Alasan Ussy Sulistiawaty Jalani Persalinan Caesar

Karena ada tahanan yang reaktif virus corona, maka Pablo dan Rey pun akhirnya harus dipindahkan. Pablo dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan Rey Utami dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Kemudian karena posisi di dalam ada isolasi maka beberapa tahanan di bawa ke rutan. Termasuk mereka saudara Pablo di bawa ke Rutan Cipinang dan kemudian Rey Utami ke Pondok Bambu,” kata Razman.

Razman menambahkan bahwa sebelum meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya, Pablo dan Rey terlebih dahulu menjalani tes virus corona dan hasilnya adalah non reaktif.

“Untuk menghindarkan virus corona, maka mereka (Pablo dan Rey) dikirimkan ke Rutan dan tempat yang lebih aman. Tapi posisi Rey dan Pablo seorang non reaktif, sebelum kelar dari Rutan Polda dicek dulu hasilnya non reaktif, setelah di sana juga dicek non reaktif,” kata Razman.

Baca juga: Sedang Berolahraga, Baim Wong Dilarikan ke Rumah Sakit

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Pablo Benua dan Rey Utami ditahan karena kasus pencemaran nama baik kepada Fairuz A Rafiq. Pablo dihukum penjara selama 1 tahun 8 bulan, sementara Rey dihukum selama 1 tahun 4 bulan.