Jamal Preman Pensiun Dapat Izin Rehabilitasi Jalan

Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun.
Sumber :
  • Instagram @ikang_jamal

VIVA – Tersangka kasus narkoba, Zulfikar alias pemeran Jamal dalam sinetron Preman Pensiun mendapat persetujuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi jalan.

"Sudah ngirim surat untuk rehabilitasi jalan di BNN, dan alhamdulilah diterima. Untuk tanggal pasti mulai kapan, hari ini suratnya diberikan dari BNN," ujar penasehat hukum Zulfikar, Hengky Solihin kepada Viva, Rabu 2 September 2020.

Hengky menjelaskan, yang Zulfikar alias Jamal sebelum menjalani rehabilitasi jalan diwajibkan menemui orang tuanya di Banten.

"Hari ini pulang, saya mau jemput. Tapi Kang Jamal diminta untuk mudik dulu ke ibunya ke Pandeglang Banten," katanya.

Hengky menerangkan, Zulfikar dipastikan memiliki tanggung jawab ekonomi. Dengan demikian, selama rehabilitasi jalan Zulfikar dikawal untuk wajib lapor kepada aparat.

"Nanti dalam satu minggu satu atau dua kali wajib lapor. Karena klien saya ini korban penggunaan dan membutuhkan rehabilitasi," terangnya.

Seperti diketahui, Zulfikar alias Jamal, pemain sinetron Preman Pensiun kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Jamal Preman Pensiun ditangkap setelah kedapatan memesan sabu.

Jamal diamankan bersama salah satu rekannya berinisial AA. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyampaikan jika modus yang dilakukan AA dan Jamal dalam membeli narkoba adalah modus tempel.

"Pada hari kamis 27 Agustus 2020 tim satnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penangkapan kasus narkoba dengan inisial AA dan Z yang mana didapatkan modusnya dengan cara menempel," ujar Kombes Pol Ulung Sampurna di Polrestabes Bandung, Jumat, 28 Agustus 2020.

Baca juga: Pindah Apartemen ke Kos, Jamal Preman Pensiun Tergoda Narkoba Lagi

Pembelian Tempel ini dilakukan agar pembeli dan penjual tidak saling bertemu. Ulung menjelaskan jika penjual saat itu menaruh sabu di salah satu tempat dan diambil oleh AA. 

"Yaitu antara pembeli dan penjual menaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli sehingga pembelinya ditangkap sedangkan penjual langsung kabur masih DPO," ucapnya