Segera Sidang, Vanessa Angel ke Anak: Maaf Kalau Asi Enggak Enak

Vanessa Angel bersama putranya, Gala Sky Andriansyah
Sumber :
  • instagram.com/vanessaangelofficial/

VIVA – Aktris Vanessa Angel akan jalani sidang perdada terkait dugaan kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020. Vanessa diminta hadir dalam persidangan. Ia meminta izin ke buah hatinya.

Vanessa mengunggah foto Sky ke Instagram stories. Ia berjanji tidak akan lama dalam menjalani sidang tersebut.

"Maaf ya nak kalo asi mami lagi ga banyak & gakenak besok mami tinggal sidang sebentar ya nak! gak lama kok," tulis Vanessa.

Vanessa Angel juga menuliskan, sang suami, Bibi Ardiansyah akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuat keluarganya tetap utuh. 

"Papimu janjiin akan usahain semua usaha buat kita bareng terus nak," tulisnya. 

Sebelumnya, Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menyampaikan, berkas perkara Vanessa Angel telah dilimpahkan ke pengadilan. Untuk itu Vanessa akan memulai persidangan perdana dengan agenda dakwaan pada Senin, 31 Agustus 2020.

"Sudah dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim sudah menetapkan hari sidang senin 31," ucap Eko saat dihibungi awak media beberapa waktu yang lalu.

Vanessa Angel yang saat ini berstatus tanahan kota. Hal itu membuat persidangan akan digelar secara langsung bukan melalui virtual. Tetapi, meski secara langsung protokol kesehatan akan tetap diperhatikan selama persidangan. 

"Karena terdakwa jadi tahanan kota, jadi majelis hakim memerintahkan supaya hadir di persidangan gak pake zoom gak pakai online artinya sidang biasa dengan protokol kesehatan," ucapnya.

Baca juga: Gak Sanggup Beli Token, Listrik Rumah Vanessa Angel Mati 20 Jam

Diketahui, Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan asisten Vanessa Angel berinisial CL, diamankan pihak kepolisian pada Maret 2020. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan psikotropika jenis xanax. Ketiganya ditangkap di kawasan Kembang, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan urine hanya Cl yang negaitf. 

Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel. Vanessa Angel didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 junto Pasal 132 dan Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang 35/2008 tentang kepemilikan zat terlarang, narkotika.