Zulfikar, Pemeran Jamal Preman Pensiun Kembali Terciduk Kasus Narkoba
- VIVA/Adi Suparman (Bandung)
VIVA – Zulfikar, pemeran tokoh Jamal dalam sinetron Preman Pensiun kembali diciduk Kasatnarkoba Polrestabes Bandung pada Kamis 27 Agustus 2020. Yang bersangkutan kembali terjerat kasus narkoba berdasarkan pengembangan dari kurir yang ditangkap.
"Tersangka Zulfikar alias Jamal ini diamankan oleh Sat Narkoba pada Kamis 27 Agustus kemarin, di jalan Cisaranten kulon, Arcamanik," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Jumat 28 Agustus 2020.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu bungkus plastik klip berisi bubuk sabu seberat 0,38 gram, satu buah bong kaca dan dua unit handphone. Selain Zulfikar, polisi juga menciduk inisial AA sebagai kurir.
Baca juga: Bos Jamal ‘Preman Pensiun’ Pakai Sabu: Entah Ada Bisikan Apa
"Jadi penangkapan kepada Zulfikar ini, berdasarkan petunjuk kurir yang menjual narkoba ke pemeran Jamal dalam sinetron Preman Pensiun," ujarnya.
Ulung menjelaskan, untuk kepastian hal rehabilitasi Zulfikar, pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim. Seperti diketahui, pada 2019 Zulfikar menjalani rehabilitasi hingga Maret 2020.
"Baru Maret lalu selesai rehabilitasi, dengan kejadian tertangkap kembali, nanti penyidik akan menuangkan dalam BAP, bahwa yang bersangkutan pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Hakim yang menentukan ya, karena sudah dua kali tertangkap," terangnya.
Atas perbuatannya, Zulfikar dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara paling singkat, dan 12 tahun penjara.
Baca juga: Jalani Rehabilitasi, Zulfikar Preman Pensiun Digiring ke BNN Sukabumi