Resmi Ditahan Pelawak Qomar Diantar Keluarga ke Lapas Brebes
- Ini Talk Show
VIVA – Pelawak Nurul Qomar telah resmi ditahan di Lapas Brebes, Jawa Tengah atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3. Qomar terbukti menggunakan SKL palsu sebagai upaya untuk melamar menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes.
Kuasa hukum dari Qomar, Furqon Nur Zaman membenarkan jika kliennya telah ditahan setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memutuskan dua tahun penjara.
"Surat keterangan lulus yang diduga dipakai haji Qomar untuk melamar sebagai rektor UMUS palsu. Haji Qomar menggunakan ya bukan membuat, ya terbukti. Pengadilan menyebut Qomar terbukti menggunakan surat lulus palsu untuk melamar menjadi rektor," kata Furqon saat dihubungi awak media, Rabu, 19 Agustus 2020.
Furqon mengatakan jika pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang saat ini menjerat Qomar. Tetapi, pihaknya masih terus mencari waktu yang tepat untuk mengajukan PK.
Baca juga: Akun Twitter Ahli Epidemiologi UI Pandu Riono Diduga Diretas
"Rencananya kami akan ajukan PK ya sambil meninjau segala sesuatunya karena menurut aturan bahwa upaya PK itu harus dilakukan dulu eksekusi dijalani ini hukuman. Nanti setelah ini sambil berjalan kami menimbang waktu yang tepat," katanya.
Furqon juga menyampaikan saat keputusan penahanan disampaikan Qomar diantar oleh keluarganya ke Lapas Brebes. Ia pun akan berupaya maksimal untuk proses hukum kliennya.
"Keluarga tadi Insya Allah tegar dan menerima. Mereka menghormati proses hukum yang sudah sekian lama. Jadi apapun hasilnya kami sudah berupaya maksimal. Maka tadi keluarga dengan tegar mengantarkan haji Qomar ke lapas," tuturnya.