Lebih dari 38 Ribu Orang Tandatangani Petisi Bebaskan Jerinx

Ilustrasi Jerinx (sumber/DsSupriyady)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka terkait postingan “IDI kacung WHO” di akun media sosial miliknya. Jerinx juga telah ditahan di Polda Bali sejak Rabu, 12 Agustus 2020 kemarin. 

Sang istri, Nora Alexandra baru-baru ini mengunggah sebuah foto terkait petisi yang dibuat oleh DPP Persadha Nusantara dengan judul "Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat!" Nora Alexandra meminta orang-orang untuk menandatangani dan menyebarkan petisi itu. 

"Tanda tangani dan sebarkan!!!" tulis Nora Alexandra dikutip Kamis, 13 Agustus 2020.

Dikutip dari situs Change, DPP Persadha Nusantara menganggap kasus Jerinx SID sangat cepat direspons. Bahkan sudah menjadi tersangka dan ditahan. 

Baca juga: Stres COVID-19 Bikin Rambut Rontok Parah, Begini Mengatasinya

"Cuitan kacung di tengah kasus pandemi COVID-19 untuk membela masyarakat kecil, memperjuangkan agar tidak ada lagi ibu-ibu hamil atau bayi yang meninggal karena syarat rapid tes sebelum melahirkan. Kini Jerinx yang membela mereka justru berada di balik jeruji besi," tulisnya. 

Berdasarkan pantauan VIVA, petisi untuk membebaskan Jerinx telah ditandatangani lebih dari 38 ribu orang. DPP Persadha Nusantara mengajukan petisi itu kepada tiga instansi terkait dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Azis, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, dan Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto. 

Jerinx ditahan

Diberitakan sebelumnya, Jerinx menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan secara langsung terkait postingan “IDI kacung WHO” di akun media sosial miliknya. 

Jerinx dijerat oleh pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Penetapan sebagai tersangka itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT. Dari pasal-pasal yang disangkakan itu Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.