Jerinx Ditahan, dr. Tirta: Ada UU ITE, Hati-hati Pilih Diksi
- Instagram @dr.tirta
VIVA – Musisi Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2020 kemarin, terkait laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Polda Bali. Jerinx dilaporkan ke polisi karena kalimat ‘IDI kacung WHO’ yang pernah ia tulis di media sosial beberapa waktu lalu.
Ia pun dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Dituduh Sebabkan Jerinx Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata dr. Tirta
Penahanan Jerinx kemarin membuat sejumlah pihak bersuara. Salah satunya adalah dokter relawan, dr. Tirta yang angkat bicara lewat akun Instagram pribadinya. Ia menjelaskan panjang lebar kepada warganet yang membela Jerinx dan menyerang IDI.
Bahkan, sejumlah warganet menuduh dr. Tirta menjadi penyebab Jerinx dilaporkan ke polisi.
"Sedikit pencerahan buat netizen. Pasal uu ITE kan emang dibuat dan disahkan. Kalo ada uu nya, ya berarti kalo ada pihak yg melaporkan monggo saja," ucap dr. Tirta, dikutip VIVA, Kamis, 13 Agustus 2020.
Di poin kedua, pria benama lengkap Tirta Mandira Hudhi itu juga menjelaskan bahwa ia telah berdiskusi dengan pengacara Jerinx soal kasus ini.
"Dan yg dikasuskan adalah pemilihan diksi "bubarkan idi" dan "kacung who"," kata dr. Tirta.
Lebih lanjut, ia mengatakan kalau banyak orang yang menghargai tindakan Jerinx untuk memperjuangkan ekonomi dan narasi positifnya, tapi pemilihan diksi yang kurang pas itu menjadi celah yang bisa dilaporkan.
"Sebagai wni yg baik, kita hanya bisa berharap terbaik di persidangan, semoga ada titik terang," katanya di poin keempat.
Terakhir, dr. Tirta mengatakan bahwa ada hikmah penting yang harus dipetik dari kasus Jerinx ini.
"Tidak ada menang kalah, adanya hikmah, yakni: jika sudah tau ada UU ITE, berhati2 dalam memilih diksi, bisa bisa menjadi bias dan bisa berurusan dengan hukum," tutup dr. Tirta.