Jadi Tersangka dan Ditahan, Jerinx Sangat Kooperatif

Jerinx SID.
Sumber :
  • Instagram @jrxsid

VIVA – Drummer band Superman is Dead (SID), Jerinx telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari ini, Rabu, 12 Agustus 2020. Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik IDI (Ikatan Dokter Indonesia). 

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Jerinx sempat memosting “IDI Kacung WHO” di media sosialnya beberapa waktu yang lalu. Karena unggahan tersebut, Jerinx akhirnya harus menerima pil pahit karena ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah langsung ditahan hari ini. Siang ini tadi sekira pukul 13.00-14.00 WIB,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, saat dihubungi awak media.

Sebelum akhirnya ditahan, Jerinx terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai seorang tersangka. Selama menjalani pemeriksaan hingga ditahan, Jerinx bersikap sangat kooperatif.

Baca juga: Dian Sastro Senang, Bangga dan Lega, Ada Apa ya?

“Tadi kita periksa tadi kooperatif, sangat kooperatif,”  kata Kombes Yuliar Kus Nugroho.

Saat dihubungi VIVA, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, membeberkan informasi terkait pasal yang dijeratkan kepada Jerinx. Dalam informasi tersebut diketahui bahwa Jerinx terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020,” kata Kombes Syamsi melalui pesan WhatssApp kepada VIVA.

Baca juga: Gisel Ungkap Urusan Ranjang, hingga Bumilangit Umumkan 4 Aktor Baru