Kasus Prostitusi Online, Polisi Ungkap Tarif Vernita Syabilla
- instagram.com/vernitasyabilla/
VIVA – Artis Vernita Syabilla diamankan Polresta Bandar Lampung bersama dengan dua orang lain yang diduga mucikari di sebuah hotel berbintang daerah Bandar Lampung pada Selasa, 28 Juli 2020.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan jika tim Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung telah melakukan pemantauan terlebih dulu sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di hotel.
"Tim Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung melakukan pemantauan dan pada hari Selasa tim tersebut berhasil menangkap dua orang yang diduga mucikari dan satu orang VS yang diduga akan melakuan prostitusi," ucap Kombes Pol Zahwani dikutip dari Instagram @polresta_bandarlampung, Kamis, 30 Juli 2020.
Baca Juga: Billy Syahputra Ngaku Lunasi Utang, Respons Nikita Mirzani Mengejutkan
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Kedua mucikari itu telah memasang tarif sebesar Rp30 juta yang nantinya akan dibagikan pada mucikari sebesar Rp5 juta untuk masing-masing orang.
"Dari hasil penyelidikan kedua mucikari telah memasang tarif untuk pelayanan dengan uang sebesar Rp30 juta. Kedua mucikari itu dapat persentase Rp10 juta atau masing-masing mendapatkan Rp5 juta mereka berada di kota Bandar Lampung 28 Juli pukul 13.00 WIB dan langsung menginap hotel di Bandar Lampung," ucapnya.
Saat ini, Vernita masih berstatus sebagai saksi sedangkan dua orang mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus prostitusi online ini.
Kedua mucikari itu dijatuhi UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukumannya yaitu 3 sampai 15 tahun penjara dan dendanya Rp120 juta sampai Rp600 juta.