Jalani Sidang Perdana, Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis

Vicky Prasetyo Persidangan
Sumber :
  • Reporter: Wahyu Firmansyah

VIVA – Kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik terhadap Angel Lelga yang dilakukan oleh mantan suaminya, Vicky Prasetyo telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Juli 2020.

Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Vicky. Vicky sendiri tidak dihadirkan langsung dalam persidangan. Ia menyaksikan melalui video yang telah dipersiapkan oleh kejaksaan. 

JPU menyampaikan jika pada bulan November 2018 Vicky dengan sengaja mendistribusikan informasi yang memuat pencemaran nama baik 

"Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2020.

Baca Juga: "Super Jorok" 5 Nama Menu Tradisional Ini Gak Kalah Heboh dari Klepon

Perbuatan pencemaran nama baik itu dilakukan Vicky setelah mengajak salah satu media untuk meliput penggerebekan pada rumah Angel Lelga. 

"Terdakwa dan keluarganya dengan didampingi Saksi Abdul Bahri dan Saksi Nani Puspita beserta Tim Media Infotainmen yang tiba di rumah Saksi Angel Lelga langsung masuk ke dalam rumah menuju kamar saksi Angel Lelga dengan cara merusak pintu kamar sehingga papan kayu pintu kamar tersebut terlepas dan tampak Saksi Angel Lelga sedang berada di dalam kamar bersama Saksi Fiki Alman," katanya. 

Setelah adanya penyebaran informasi mengenai Angel Lelga yang diduga melakukan perzinahan dengan Fiki. JPU menyampaikan jika informasi yang diberikan oleh Vicky terkait perzinahan adalah tidak benar. 

"Padahal informasi yang diberikan oleh Terdakwa perihal perzinahan antara Saksi Angel Lelga dan Saksi Fiki Alman tersebut adalah tidak benar. 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan nama baik Saksi Angel Lelga menjadi tercemar sehingga Saksi Angel Lelga melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan," ucapnya. 

Vicky Prasetyo didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," ucapnya. 

Atas pembaca dakwaan dari JPU itu Vicky mengajukan keberatan atau eksepsi. Untuk itu persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 29 Juli 2020. 

"Jadi kami memberikan saudara lewat penasehat hukum akan mengajukan keberatan atau eksepsi dari dakwaan penuntut umum," ujar Hakim. 

Diketahui, Vicky Prasetyo harus menerima kenyataan pahit karena mulai  Selasa, 7 Juli 2020, dia harus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Vicky ditahan karena kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap sang mantan istri, Angel Lelga.