Polisi Tetapkan Catherine Wilson Sebagai Tersangka

Catherine Wilson.
Sumber :
  • Instagram @catherinewilson

VIVA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan artis Catherine Wilson tekait kasus penggunaan narkoba. Begitu juga seorang security inisial J berhasil diamanakan sebagai tersangka juga dalam kasus yang sama.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa awal pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat.

Pada Jumat, 17 Juli 2020, pukul 08.30 WIB, kepolisian berhasil mendatangi lokasi kejadian di kediaman artis tersebut yang berlokasi di Jalan Haji Saleh No.11 RT 01 RW 07, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

"Kita berhasil menangkap 2 tersangka, Catherine Wilson alias K sebagai pemilik rumah dan J sebagai sekuriti di rumah tersebut," kata Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2020.

Keduanya langsung dibawa ke kantor Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut perihal masalah narkoba tersebut.

"Pemeriksaan awal memang benar adalah pengguna. Pertama tes urine positif kedua-duanya metamfetamin baik Catherine Wilson maupun J," katanya.

Dijelaskannya, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,09 gram dari para tersangka tersebut. Atas hal itu, Catherine Wilson dan J pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sudah tersangka dengan minimal 2 alat bukti. Sudah cukup jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.