Terbukti Aniaya Dipo Latief, Ini Hukuman untuk Nikita Mirzani

Nikita Mirzani
Sumber :
  • VIVA/ Vicky Fajri

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan Artis Nikita Mirzani terkait dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis selebritas Nikita Mirzani pidana enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan tanpa harus menjalani masa kurungan.

"Mengadili, satu terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan pertama," Hakim Ketua Hariyadi saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu , 15 Juli 2020.

Kedua, lanjut hakim, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam bulan. "Ketiga, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," lanjut Haryadi.

Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita Mirzani, yakni menyesali perbuatannya, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya di mana keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).

Selain itu juga, status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur menjadi hal yang meringankannya. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka.

Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.

Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP. Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.