Ngatain Sunmi Mirip Pelayan Bar, Warganet Didenda Rp6 Juta
- Koreaboo
VIVA – Seorang pria berusia 48 tahun beberapa waktu lalu meninggalkan komentar buruk tentang penyanyi Korea, Sunmi di sebuah forum online. Tepatnya pada Desember 2019 kemarin.
"Dia (Sunmi) terlihat seperti pelayan bar," katanya.
Ia pun menerima ganjaran atas perilakunya yang tak terpuji itu.
Pria yang disebut sebagai Tuan A itu dilaporkan dengan tuduhan fitnah dan dijatuhi hukuman denda sebesar 500 ribu Won atau sekitar Rp6 juta oleh Pengadilan Distrik Changwon.
"Tuan A menghina korban dengan membagikan komentar yang bisa membuatnya (Sunmi) merasa malu dan marah di sebuah situs yang dilihat oleh banyak orang," kata juru bicara Pengadilan Distrik Changwon, dikutip dari laman Koreaboo, Rabu, 15 Juli 2020.
"Komentarnya vulgar dan kejahatan yang ia lakukan terbilang rendah. Tapi korban tak memaafkan tersangka dan tidak ada upaya untuk meringankan kerugian yang terjadi," tambah mereka.
Sejak tahun lalu, agensi Sunmi, MAKEUS Entertainment diketahui telah melakukan langkah-langkah legal terkait komentar jahat dan berita tidak benar mengenai artisnya.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.