Jatuh Bangun Karier Zumi Zola, Artis Hingga Politik Berujung Penjara
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Sudah jatuh, tertimpa tangga. Pepatah ini tampaknya sedang dialami oleh aktor sekaligus politikus Zumi Zola. Zumi yang tengah dipenjara malah diam-diam digugat cerai sang istri, Sherrin Tharia.
Sherrin menggugat cerai Zumi sejak tanggal 26 Maret 2020 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Padahal, mereka telah dikaruniai dua orang anak yang sudah beranjak besar.
Nama Zumi menjadi pembicaraan sejak beberapa tahun terakhir. Salah satunya, terkait hubungan asmaranya dengan sejumlah selebriti. Sukses menapaki karier di dunia hiburan sebagai pemain sinetron, Zumi kemudian beralih menjadi politikus.
Baca juga: Digugat Cerai, Kisah Cinta Zumi Zola dari Ayu Dewi Hingga Tuduhan Zina
Usai menghiasi layar kaca sinetron berjudul Surga Untukmu di tahun 2010, ia bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN). Zumi mengikuti Pemilihan Kepala Daerah dan akhirnya terpilih jadi Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2011-2015.
Zumi Zola berhasil mendapatkan dua kali penghargaan selama menjabat menjadi bupati. Dia mendapatkan berupa predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Ia pun dikenal jadi sosok yang selalu membela masyarakat dan banyak mengeluarkan kebijakan menekan belanja pegawai.
Zumi juga disorot karena kebijakannya menyegel pengeboran minyak milik perusahaan yang tak mengantongi izin. Kemudian pada tahun 2015, dia maju menjadi Gubernur Jambi.
Sayangnya, setelah dua tahun menjabat, dia didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp40 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari rekanan proyek Pemerintah Jambi. Dia menyulap uang sebanyak itu untuk kebutuhan pribadi mulai dari hewan kurban, pembelian pakaian, bayar jasa event organizer hingga biaya umrah.
Pada 9 April 2018, Zumi Zola resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK. Setelah resmi ditahan KPK, Zumi Zola dipecat dari keanggotaan PAN dan dinonaktifkan statusnya sebagai Gubernur Jambi.
Zumi sendiri saat ini mendekam di penjara lantaran kasus gratifikasi dan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Zumi yang dinyatakan bersalah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Desember 2018.
Zumi Zola juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Tak hanya itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok.