Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara?
- Instagram Nikita Mirzani
VIVA – Nikita Mirzani akhirnya mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Dipo Latief. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari 2020. Setelah minggu lalu ditunda, kali ini JPU membacakan tuntutannya.
Ada beberapa hal yang buat JPU meringankan tuntutan atas Nikita Mirzani. Salah satunya adalah permohonan maaf yang sudah disampaikan.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui akan mengendalikan emosi, kedua permohonan maaf kepada saksi, Ahmad Dipo Aditiro maupun pihak pihak lain yang merasa dirugikan," kata JPU, Sigit Hardi, dalam persidangan.
Hal lain yang buat JPU meringankan tuntutannya adalah status pernikahan Nikita Mirzani. Nikita dinilai sebagai ibu tunggal dan pernah hidup rukun dengan Dipo sebagai pasangan suami-istri.
"Ketiga adanya perdamaian dengan pihak Dipo Latief setelah kejadian terdakwa berserta Ahmad Dipo Aditiro telah hidup rukun beekumpul kembali melakukan hubungan dalam sebuah perkawinan," kata JPU.
Baca juga: Nikita Mirzani Siap Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPR
Atas dasar tersebut, JPU mengenakan Pasal 351 ayat 1 UU Pidana pada Nikita. JPU menuntut Nikita Mirzani dihukum enam bulan penjara namun tidak harus dijalani.
"Jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," kata JPU.
Pada awal sidang, Nikita didakwa dengan 2 tahun penjara. Awal permasalahan tersebut adalah, Dipo melaporkan Nikita Mirzani. Dipo menyebut dilempar asbak oleh Nikita. Dipo dan Nikita pernah menikah namun hanya bertahan beberapa bulan saja.