Dihukum karena Bunuh Pacar, Lidya Pratiwi Sudah Bebas Sejak 2013
- Indonesia.org
VIVA – Pesinetron Lidya Pratiwi rupanya sudah bebas sejak 29 April 2013. Lidya yang ditahan sejak 12 Mei 2006, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dihukum selama 12 tahun atas dugaan pembunuhan.
"Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi bt Heryanto telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Maret 2013, No.XVII 268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," tulis keterangan media dari Kementerian Hukum dan HAM.
Lidya dibebaskan lebih cepat dari masa hukuman karena mendapat remisi sebanyak 30 bulan. Ia juga dinilaitelah memenuhi syarat substantif dan administratif. Masa percobaan pembebasan Lidya Pratiwi pun telah berakhir sejak 24 November 2018.
"Bahwa saat ini Lidya Pratiwi bt Heryanto sudah bebas murni (selesai menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat)," tulis keterangan media tersebut.
Baca juga: Dibui 14 Tahun karena Bunuh Pacar, Artis Lidya Pratiwi Segera Bebas?
Lidya Pratiwi aktif mewarnai jagat sinetron sejak tahun 2000. Salah satu dan yang ikut melambungkan namanya, saat Lidya bermain dalam sinetron Untung Ada Jinny beberapa tahun lalu.
Masalah bermula pada 2006 kasus pembunuhan menyeret nama Lidya Pratiwi. Saat itu nama Lidya tengah dikenal masyarakat. Lidya dituduh bersekongkol dalam melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.
Lidya dianggap telah membantu pembunuhan berencana tersebut. Otak dari pembunuhan berencana tersebut diduga adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf. Motif pembunuhan itu karena paman Lidya yang terlilit utang. Oleh karena itu, dia ingin merampas harta Naek. Awalnya, setelah merampas harta Naek, ibu dan Paman Lidya ingin meninggalkan korban. Mereka khawatir, karier Lidya anjlok karena kasus tersebut.
Hal itu karena Lidya yang mengajak Naek untuk pergi sebelumnya. Semua rencana dibangun oleh ibu dan Paman Lidya. Ibu dan paman Lidya ditangkap terkait pembunuhan tersebut. Tak lama Lidya juga ikut diproses karena dianggap mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi. Lidya divonis selama 14 tahun. Hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun.