Sebelum Ditangkap, Dwi Sasono Live Instagram Bareng Widi Mulia

Dwi Sasono dan Widi Mulia.
Sumber :
  • Instagram @dwisasono

VIVA Dwi Sasono ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus narkoba pada 26 Mei 2020 lalu. Suami Widi Mulia itu ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, ada transaksi. Setelah kita lakukan pemeriksaan pada 26 Mei pukul 20.00 WIB di rumah di kawasan Pondok Labu ditemukan tersangka DS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polres Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020.

Penangkapannya tepat dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Sebelum diamankan, Dwi Sasono dan Widi Mulia sempat live di Instagram bersama artis sekaligus presenter Sophie Navita. Kala itu mereka mengobrol seputar keluarga. Hal itu diketahui dari unggahan Instagram Sophie.

"#SOPHIENAVITalks today with keluarga @widimulia dan @dwisasono. Bagaimana ya keluarga ini menghadapi hari2 mereka? Terlebih di musim yang sedang sulit ini? Satu hal yang saya perhatikan dari Widi sedari dulu: SHE KNOWS what she wants, and she is driven and Disciplined!” ucap Sophie di keterangan foto.

“Dwi? Salah satu orang tersantai yang saya pernah tahu ( selain suami saya tentunya hahaha ) jadi sptnya memang si anak pertama "tukang atur " overthinker cocok dengan si santai namun tetap bertanggungjawab ya? Pasti ada lah kurang dan lebihnya setiap keluarga, itu dulu yang harus kita terima. Every family is different and special, and the BEST family ever is.... YOUR OWN!!" tambahnya.

Dalam bincang-bincang seputar keluarga itu, mereka juga membicarakan soal pentingnya menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga sebaik mungkin.

"Sayangi keluarga kita yuk sebaik yang kita bisa, karena mereka adalah anugrah Tuhan untuk kita! Yes and i mean even keluarga yang terpisah2 pun karena keadaan, kamu masih bisa MEMILIH untuk mencintai keluargamu seperti Tuhan mengasihimu tanpa pernah mempertanyakan kekuranganmu,” kata istri Pongki Barata itu.

Sangat disayangkan Dwi Sasono menggunakan narkoba dengan alasan untuk mengisi waktu kosong selama pandemi virus corona atau COVID-19. Tak hanya itu, dalam pengakuannya, dia juga mengatakan kalau ia mengonsumsi ganja karena sulit tidur.

"Betul saya pemakai, saya ketergantungan, saya salah," kata Dwi usai jumpa pers hari ini dengan suara yang bergetar.

"Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal. Saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah ketemu keluarga," lanjut dia.

Kuasa hukum telah mengajukan rehabilitasi. Saat ini Dwi Sasono telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan. Atas perbuatannya, Dwi dijerat dengan pasal 114 ayat dan atau 1 Pasal 111 Undang-Undnag Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.