Positif Narkoba, Dwi Sasono Ditetapkan Tersangka
- Instagram @dwisasono
VIVA – Dwi Sasono ditangkap karena kepemilikan ganja pada tanggal 26 Mei 2020 jam 20.00 WIB di rumahnya, di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Setelah diamankan pihak Polres Metro Jakarta Selatan, hasil test urine menyatakan kalau Dwi positif mengonsumsi ganja.
Suami Widi Mulia itu membeli 16 gram ganja dari pengedar berinisial C yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Menurut pengakuannya, Dwi menggunakan narkoba sejak satu bulan terakhir.
Baca Juga: Widi Mulia Tak Tahu Dwi Sasono Pakai Narkoba
Dia mengonsumsi ganja karena mengaku susah tidur dan mengisi kekosongan waktu akibat pandemi virus corona atau COVID-19 yang menyebabkan dia di rumah saja. Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pemeriksaan penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, memang yang bersangkutan positif. Jadi kita sudah melakukan penahanan beberapa hari lalu. Kuasa hukum juga sudah mendampingi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis penangkapan Dwi yang disiarkan secara live di Instagram @humas.pmj, Senin, 1 Juni 2020.
Yusri menjelaskan juga bahwa kuasa hukum telah mengajukan rehabilitasi untuk ayah tiga anak itu.
"Sampai saat ini ada pengajuan kuasa hukum dari tersangka untuk pengajuan assessment rehabilitasi. Surat assessment sudah kita terima. Itu hak daripada tersangka," ungkap Yusri,
Hasil pemeriksaan dari Badan Narkotika Nasional Jakarta Selatan akan diumumkan beberapa hari ke depan. Sehingga akan diputuskan apakah Dwi Sasono direhabilitasi atau tidak.
"Kita tunggu besok. Mudah-mudahan satu atau dua hari ini ada hasilnya. Sementara masih melakukan pemeriksaannya, dilakukan penahanan terhadap tersangka," tutur Yusri lagi.
Selama menggunakan narkoba, Dwi Sasono mengaku menyembunyikannya di atas lemari di sudut rumahnya. Sehingga Widi Mulia tak mengetahui bahwa selama satu bulan belakangan, suaminya mengonsumsi ganja.