Karya Terakhir Didi Kempot, Kapusan Janji & Ati Dudu Wesi Siap Dirilis
- VIVA/Aiz Budhi
VIVA – Dunia hiburan Tanah Air kembali berduka. Maestro musik campursari Didi Kempot, secara mendadak menghadap sang Pencipta. Didi Kempot meninggal dunia pada Selasa pagi, 5 Mei 2020, di RS Kasih Ibu Solo.
Penyanyi berjuluk Godfather of Broken Heart ini, meninggalkan karya-karya emas yang digemari oleh semua lapisan masyarakat. Lagu berjudul Kapusan Janji yang dibawakannya bersama Yuni Shara dan lagu Ati Dudu Wesi yang dibawakannya bersama Happy Asmara di bawah naungan label SKI Music, sepertinya menjadi karya terakhir dari Didi Kempot.
Produser SKI Records, Achmad Yusuf mengatakan bahwa lagu Kapusan Janji dan Ati Dudu Wesi sebenarnya akan dirilis dalam waktu dekat ini. Namun, karena keadaan sedang pandemi COVID-19 seperti saat ini, proses pembuatan video klip lagu tersebut pun jadi terhambat.
“Atas nama SKI Music, kami mengucapkan turut berduka atas meninggalnya mas Didi Kempot. Terus terang kami tidak menyangka ini akan terjadi. Karena, sebenarnya dalam waktu dekat ini, kami akan merilis single berjudul Kapusan Janji dan Ati Dudu Wesi karya Didi Kempot, yang dinyanyikan bersama Yuni Shara dan Happy Asmara,” kata Achmad Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.
“Tapi, karena keadaan pandemi COVID-19 ini, kami masih terhambat untuk pembuatan video klipnya,” katanya menambahkan.
Yusuf juga menjelaskan, bahwa kerja sama antara SKI Record dengan Didi Kempot sebenarnya sudah terjalin sejak lama. Pada 2010, SKI Record merilis album yang berisi 14 lagu karya Didi Kempot. Sedangkan untuk tahun 2020 ini, album kedua Didi Kempot yang berisi 10 lagu akan dirilis.
“Total kerja sama kami dengan Didi Kempot ada 10 lagu. Saat ini sudah selesai 7 lagu yang siap dirilis. Lagu-lagu tersebut adalah Kapusan Janji duet bersama Yuni Shara, Ati Dudu Wesi duet dengan Happy Asmara, dan lagu Cemero Sewu, Klentheng, Aku Kudu Piye, Nelongso Ati, dan Istighfar Sak Kuatmu dibawakan secara solo oleh Didi Kempot. Sedangkan tiga lagu lagi masih dalam proses,” tutur Achmad Yusuf.