Jefri Nichol Berharap Kasusnya Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- reporter
VIVA – Aktor Jefri Nichol digugat secara perdata oleh rumah produksi Falcon Pictures sebesar RP4,2 Miliar. Sidang lanjutan seharusnya digelar pada Senin, 6 April 2020. Ketidakhadiran salah satu tergugat buat sidang ditunda selama tiga minggu.
"Hari ini ditunda agendanya klarifikasi dari tergugat ketiga, karena tergugat tidak datang jadi ditunda dan akan sidang lagi 27 April 2020," kata kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabessy saat dihubuni wartawan melalui telepon, Senin, 6 April 2020.
Dalam sidang itu, Jefri tidak datang karena sudah diwakilkan oleh tim kuasa hukum. Menurut Aris, kliennya tidak akan datang selama persidangan. Hal itu karena Jefri tidak diwajibkan hadir.
"Kemungkinan enggak ya, karena ini sidang perdata, jadi prinsipal tidak wajib hadir dan bisa diserahkan ke tim kuasa hukum," ujar Aris.
Baca juga: Jefri Nichol Digugat Falcon Pictures Rp4,2 M karena Kasus Wanprestasi
Sementara itu, Aris mengatakan kliennya ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka akan mengupayakan hal tersebut terjadi, entah di dalam atau di luar persidangan.
"Pasti lah kami ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kalau tidak bisa mediasi di luar ya mediasi di dalam persidangan," kata Aris.
Aris mengakui kesulitan menemui pihak penguggat saat ini. Ia tidak bisa mediasi di luar persidangan karena virus corona yang sekarang tengah mewabah. Menurut Aris, Jefri juga kaget saat pertama kali melihat jumlah gugatan tersebut.
"Kami masih ingin mediasi ya. Cuman karena covid-19 ini jadi agak susah mediasi. Pasti kaget ya. Cuman ya balik lagi, dia pengin ini selesai secara kekeluargaan aja," ujarnya.
Jefri digugat dengan tuduhan wan prestasi terhitung sejak 1 Juni 2019. Ada tiga nama lainnya yang digugat. Aris belum bisa membeberkan lebih banyak soal persoalan yang dihadapi kliennya.
"Saya belom berani bicara kalau yang bersangkutan (Jefri) sudah angkat bicara. Karena ini sudah masuk kedalam pokok perkara jadinya ya saya belum bisa menjelaskannya," katanya.