Buat Pelanggaran, Acara Brownis Dihentikan KPI
- Instagram/@kpipusat
VIVA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, telah menjatuhkan sanksi kepada acara Brownis yang tayang di salah satu stasiun televisi Indonesia. KPI Pusat menghentikan acara Brownis tersebut selama empat hari.
Informasi tersebut diunggah langsung di akun Instagram resmi milik KPI Pusat. Berdasarkan caption yang dikutip VIVA dari unggahan tersebut, KPI Pusat menetapkan tanggal sanksi penghentian sementara acara itu mulai dari tanggal 6 April sampai dengan 9 April 2020.
Dalam caption tersebut juga dijelaskan bahwa KPI Pusat menolak surat banding atau keberatan tertanggal 20 Maret 2020 yang diajukan oleh pihak stasiun televisi yang bersangkutan atas keputusan sanksi penghentian sementara Program Acara Brownis yang diterbitkan KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 lalu.
Berdasarkan informasi dalam unggahan instagram pada Jumat, 3 April 2020 tersebut, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan keputusan menolak surat keberatan pihak stasiun televisi tersebut merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat. Rapat pleno telah membaca dan mempelajari keberatan yang disampaikan pihak televisi dalam surat tersebut.
Namun berbagai pertimbangan terutama pelanggaran yang sering terjadi dalam acara Brownis tersebut, pihak KPI Pusat tetap menghentikan acara itu selama empat hari.
Lebih lanjut, ada beberapa hal yang memberatkan pihak KPI, terlebih lagi program Brownis ini banyak mendapatkan aduan dari masyarakat.
“Hal yang paling banyak mereka keluhkan dan adukan soal tayangan Brownis ini adalah saat menghadirkan pasangan menikah dengan salah satunya masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan,” kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Jumat, 3 April 2020, dikutip VIVA dari caption unggahan KPI Pusat di Instagram.