Hasil Tes Lab BNN Ririn Ekawati Akhirnya Keluar

Ririn Ekawati
Sumber :
  • VIVA/Amalia Desy

VIVA – Beberapa waktu lalu Ririn Ekawati sempat terseret kasus narkoba. Bahkan, asisten Ririn telah dinyatakan sebagai tersangka karena memiliki barang bukti dan hasil tesnya positif. Menurut pengakuan sang asisten, Ririn pernah ditawari setengah butir pil happy five.

Untuk membuktikan hal itu, polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya negatif. Guna membuktikan lebih lanjut penuturan asisten Ririn, polisi membawa Ririn ke BNN untuk tes rambut dan darah. Baru hari ini, Senin, 16 Maret 2020 hasil dari laboratorium tersebut keluar.

“Setelah keluar hasilnya sekitar satu minggu, saya menyampaikan bahwa hasilnya negatif. Jadi saudari, Ririn Ekawati dinyatakan negatif menggunakan narkotika maupun psikotropika,” kata Kapolres Jakbar, Kombes Pol Audie S Latuheru.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba yang dimiliki oleh Ririn. Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap satu orang berinisial DN yang diduga sebagai pemasok barang tersebut kepada asisten Ririn.

“Kalau kita kembali lagi ke peristiwa awalnya memang untuk pemeriksaan dengan urine, kepada tiga orang tersebut memang dari awal Ririn Ekawati negatif Namun rekannya yang diamankan positif. Kemudian kita kembangkan ke atasnya lagi, DN negatif tapi kami menemukan sejumlah psikotropika,” kata Kasat Narkoba Polres Jakbar, Kompol Ronaldo.

Awalnya, asisten Ririn yang berinisial ITY ditangkap bersama Ririn Ekawati di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Maret 2020 sekitar pukul 23.00. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan dua butir pil happy five di tas ITY yang diletakkan di dalam mobil Ririn. Kemudian polisi menggeledah kediaman ITY dan kembali menemukan tiga butir pil happy five.

IND alias ITY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. ITY diancam oleh Pasal 60 sub Pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.