Nikita Mirzani Siap Ketemu Dipo Latief
- reporter
VIVA – Dipo Latief akan menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali dilanjutkan setelah eksepsi yang disampaikan Niki ditolak oleh Majelis Hakim.
Niki mengaku sangat siap untuk bertemu dengan Dipo, bahkan ia malah menanyakan apakah Dipo akan benar-benar hadir pada persidangan.
"Saksi dari Dipo siap dong harus Niki menunggu saatnya itu hari Rabu kita lihat hadir enggak saksi kalau enggak hadir kalian pikir sendiri aja kenapa," ucap Niki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2020.
Saat bertemu dengan Dipo, Niki akan menggunakan pakaian dan barang-barang mahal agar Dipo menyesal telah berpisah dengannya.
"Nanti kalau pas pemanggilan Dipo Niki mau pakai barang yang mahal biar dia tahu kekayaan aku tambah banyak supaya dia tambah menyesal," katanya.
"Karena aku kan sebetulnya berlian kenapa dibawa ke pengadilan," sambungnya.
Meski terlihat menggebu-gebu dalam menghadapi sidang ini, ternyata Niki justru mengeluhkan beberapa hal. Ibu tiga anak ini mengaku lelah bahkan kesehatannya mulai terganggu karena aktivitas dan persidangan ini.
"Niki agak puyeng sebenarnya capek suara udah mulai habis, sebenarnya adanya persidangan ini menghambat semua, kesehatan Niki juga sudah mulai menurun karena Niki kerja terus kan kalian tahu Niki enggak dibiayain siapapun, kerja sendiri, anak tiga biaya sendiri, tambah syuting kayak tadi syuting, ke persidangan. Tapi Niki nikmatin aja kalau ditanya siap, ya siap dong," katanya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di area parkir kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu Niki sedang marah dengan salah satu rekan Dipo, yaitu Ferdiansyah atau Kuproy.
Niki mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik Dipo yang kemudian melemparkannya kepada Kuproy yang duduk di bangku belakang. Namun, ditangkis oleh Dipo yang telah bergeser posisi untuk melerai.
Akibat dari perbuatan Nikita Mirzani, Dipo mengalami luka memar pada bagian kepala kiri dan hidung. Nikita pun didakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan maksimal penjara dua tahun delapan bulan.