Jefri Nichol Digugat Falcon Pictures Rp4,2 M karena Kasus Wanprestasi

Jefri Nichol
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ichsan Suhendra

VIVA – Kabar tidak menyenangkan tengah menimpa aktor muda Jefri Nichol. Rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus wanprestasi.

Surat gugatan Falcon untuk Jefri Nichol diunggah oleh akun @lambe_turah. Dalam surat yang tersebut, tertulis ada tiga orang tergugat dan nama Jefri Nichol menjadi Tergugat I, dan harus membayar denda sebesar Rp4,2 Miliar.

Selain itu, dalam surat tersebut tertera informasi bahwa para tergugat, termasuk Jefri Nichol harus mengembalikan honor atau uang yang telah diterima sebelumnya, dengan nominal sebesar Rp280 juta.

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk secara tanggung renteng membayar denda sebesar Rp 4.200.000.000,-- (empat milyar dua ratus juta rupiah),” demikian tertulis di surat.

Dalam surat tersebut juga tertera informasi bahwa Jefri Nichol dan dua tergugat lainnya telah melakukan wanprestasi, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2019. 

Maka terhitung sejak tanggal 1 Juni 2019, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi,” begitu tertera di surat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata, apabila terjadi wanprestasi, maka Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III wajib mengganti-rugi seluruh biaya, kerugian dan bunga yang timbul akibat perbuatan wanprestasinya tersebut,” lanjut surat itu.